NUSANTARA

Kasasi Dikabulkan, 2 Petani Pakel Banyuwangi Bebas

""Mudah-mudahan tidak lama segera turun pemberitahuannya dan segera bisa dieksekusi itu dibebaskan.""

Hermawan Arifianto

Konflik lahan Pakel, Banyuwangi
Konflik lahan, poster bebaskan Petani Pakel Banyuwangi, Jatim dari Tekad Garuda.

KBR, Jakarta- Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi dua dari tiga petani Desa Pakel Banyuwangi, Jawa Timur, yang dituduh menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat. 

Salah satu Tim Kuasa Hukum dua warga Pakel yang tergabung dalam Tekad Garuda, Ahmad Rifa’i membenarkan, dikabulkanya kasasi warga Pakel tersebut. kata dia, dua warga Pekel yang diputus bebas itu, diantaranya Kepala Dusun Durenan Suwarno dan Kepala Dusun Taman, Glugo Untung. Sedangkan untuk permohonan kasasi Kepala Desa Pakel Mulyadi belum diputus.

Menurut Rifa’i meski kasasi telah dikabulkan, pihaknya masih belum memperoleh pemberitahuan resmi dari Mahkama Agung tentang putusan kasasi tersebut. Ia menduga salah satu pertimbangan dikabulkanya permohonan kasasi itu kaitanya dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut secara keseluruhan tentang Pasal Penyebaran Berita Bohong dan keonaran.

”Kalau kami berharap segera, tapi kami menghargai proses administrasi itu. Bahwa ada proses administrasi dari Mahkamah Agung ke pengadilan asal yaitu PN Banyuwangi. Mudah-mudahan tidak lama segera turun pemberitahuannya dan segera bisa dieksekusi itu dibebaskan. Sementara kami hanya bisa menyampaikan bahwa yang disebut onslag itu kurang lebih terbukti perbuatannya tapi itu bukan pidana,” ujar Ahmad Rifa’i Kamis (25/4/2024) di Banyuwangi.


Salah satu Tim Kuasa Hukum dua warga Pakel yang tergabung dalam Tekad Garuda, Ahmad Rifa’i menambahkan,    akan menunggu pemberitahuan secara resmi untuk nantinya akan dijadikan dasar mengeluarkan dua warga Pakel yang kasasinya dikabulkan tersebut.

Selain itu, Tim kuasa hukum juga mempertimbangkan mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan terhadap PT Bumisari terkait apa yang menimpa kliennya tersebut

Baca juga:


Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga warga Pakel pada 26 Oktober 2023. Yakni Mulyadi, Suwarno dan Untung. Atas vonis tersebut, trio Pakel itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tingi Jawa Timur. Namun Putusan Banding menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Kasus ini ini berawal dari ratusan warga Desa Pakel, Banyuwangi, menduduki lahan yang dinilai masuk dalam lahan HGU PT Bumi Sari sekitar pada   2018 lalu. Karena warga menganggap lahan yang diduduki tidak masuk HGU PT Bumi Asri. 

Pada   2019 warga Pakel dilaporkan PT Bumi Sari ke Polisi. Mereka dianggap melanggar undang-undang Perkebunan dan menetapkan tiga orang warga sebagai tersangka.  

Editor: Rony Sitanggang

  • kriminalisasi
  • Walhi
  • Aktivis Lingkungan
  • Desa Pakel
  • konflik lahan
  • konflik agraria
  • PT Bumisari

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!