NASIONAL

Kasus Alat Belajar SLB, Bea Cukai Sebut karena Faktor Miskomunikasi

"Miskomunikasi lantaran ketidaktahuan informasi. "

Hoirunnisa, Astri Septiani

Kasus Alat Belajar SLB, Bea Cukai Sebut karena Faktor Miskomunikasi
Ilustrasi: Anak berkebutuhan khusus belajar di SLBA YKAB, Solo. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut terjadi miskomunikasi terkait alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional yang tertahan di Bea Cukai.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, itu terjadi karena miskomunikasi lantaran ketidaktahuan informasi. Merespons ini, Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat setelah banyaknya polemik kebijakan kepabeanan.

"Kita tentunya apa pun yang kita dapat masukan info itu menjadi hikmah untuk kemudian kita selalu mawas diri, responsif, perbaikan. Dan juga melakukan penguatan di internal kita sangat konsisten. Kami akan evaluasi, isi satu paket tidak bisa hannya dibetulkan di Bea Cukai," ujar Askolani dalam konferensi pers, Senin, (29/4/2024).

Dirjen Askolani menyebut, Bea Cukai memiliki layanan aduan baik daring maupun telekomunikasi. Kata dia, hingga Maret 2024, Bea Cukai sudah menerima enam ribu lebih pengaduan mengenai kepabeanan. Kata dia, aduan yang masuk juga disertai edukasi.

Selain itu menurutnya, SLB, dinas pendidikan dan perusahaan jasa titipan (PJT) dalam hal ini DHL tidak berkomunikasi dengan baik.

"Ini masalah tidak terkomunikasi dengan baik. Jadi SLB, dinas (pendidikan), kemudian PJT mengakui ini tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas," kata Askolani.

DJBC berkomitmen untuk memperbaiki layanan dan berkomitmen memperkuat sosialisasi agar kejadian serupa tidak berulang.

Alat Belajar SLB

Sebelumnya, seorang guru SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Rizal mengemukakan soal adanya alat bantuan yang ditahan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Ia mengaku, ditagih bea masuk ratusan juta saat ingin mengambil barang tersebut. Curhatan ini menjadi viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Buntut dari kasus itu, Plt Kepala SLB A Pembina Tingkat Nasional Dede Kurniasih meminta maaf lantaran kurang memahami prosedur impor bea cukai.

Dede mengatakan barang yang tertahan hingga dua tahun itu merupakan hibah untuk anak didiknya yang tunanetra. Barang yang dikirim dari luar negeri itu merupakan alat atau media pembelajaran di sekolah luar biasa (SLB).

Barang impor tersebut awalnya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas 1.500 US dollar atau sekitar Rp24 juta. Pihak jasa kiriman maupun penerima barang belum menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut barang hibah. Akibatnya, proses penyelesaian barang terhambat karena perizinannya belum diselesaikan.

Langkah Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut menanggapi masalah ini. Menkeu berterima kasih atas segala laporan dan masukan publik terkait pelayanan Bea Cukai. Dia juga meminta jajaran Bea Cukai meningkatkan kualitas pelayanan, kecepatan, keakuratan.

"Memang banyak sekali kasus yang diterima Bea dan Cukai. Saya telah meminta Bea dan Cukai untuk terus meningkatkan pelayanannya. Ini adalah sebuah tugas yang rumit, tugas negara. Kadang-kadang mengganggu kenyamanan masyarakat namun, ada juga tujuan yaitu menjaga perekonomian Indonesia. Pasti ada koreksi dan banyak perbaikan yang harus dilakukan," kata Sri Mulyani melalui postingan di akun Instagramnya, Minggu, (28/04/24)

Menkeu Sri Mulyani mendorong anak buahnya harus terus mengedukasi dan mengomunikasikan peraturan-peraturan terkait prosedur impor.

Respons Ekonom

Sementara itu, sebagian kalangan ekonom menilai pemerintah belum mengoptimalkan sosialisasi terkait aktivitas kepabeanan. Akibatnya, masyarakat terus mengeluhkan sejumlah masalah di Bea Cukai.

Ekonom senior lembaga pusat kajian ekonomi INDEF, Tauhid Ahmad menyebut kasus alat pendidikan SLB seharusnya tidak perlu terjadi.

"Misalnya ada protes dari SLB barang itu untuk kepentingan pendidikan tidak untuk kepentingan bisnis atau untuk apa pun jadi begitu ada protes, harusnya bisa ditindaklanjuti, harusnya bisa diambil barang tersebut tanpa harus menunggu konfirmasi harus macam-macam sehingga tidak perlu tertahan ketika kita ke luar negeri kita harusnya dibekali," katanya kepada KBR, Senin, 29 April 2024.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Dirjen Bea dan Cukai
  • Kemenkeu
  • SLB
  • Tarif Bea Cukai

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!