Final Piala AFF U-23, Akmal Marhali: Jangan Adu Penalti!
Final Piala AFF U-23, Akmal Marhali: Jangan Adu Penalti!

"Ini event terendah di regional ASEAN. Sudah sepantasnya bisa meraih gelar juara apalagi kita jadi tuan rumah"

Lihat Semua
advertisement
Background
IKN Terancam Mangkrak, Lanjut atau Moratorium?

IKN Terancam Mangkrak, Lanjut atau Moratorium?

Ruang Publik

Wacana penghentian sementara atau moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dilontarkan petinggi partai Nasdem, lantaran tak kunjung ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) hingga kondisi keuangan negara yang tengah mengalami efisiensi.Selain moratorium, IKN bahkan diusulkan 'turun kelas' jadi ibu kota provinsi Kalimantan Timur. Padahal, sejak 2022, pembangunan IKN sudah menelan anggaran 150-an triliun rupiah.Sementara, tahun anggaran 2026, Otorita IKN telah mengusulkan total kebutuhan sebesar Rp21,1 triliun. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bilang, jika moratorium IKN dilakukan, negara bisa berhemat hingga 30 triliun rupiah. Merespons pro kontra publik, pihak istana berkukuh proyek pembangunan IKN masih berjalan sesuai target dan menampik rencana moratorium. Pembangunan sarana dan prasarana pun bakal dikebut tiga tahun ke depan.Pembangunan IKN kontroversial sejak awal dengan berbagai masalahnya. Mulai dari konflik lahan, potensi kerusakan ekosistem, hingga jadi beban anggaran negara.Apakah pembangunan IKN perlu ditunda di tengah keterbatasan fiskal, ataukah bisa berubah fungsi? Bagaimana menagih komitmen pemerintah perihal arah pembangunan IKN agar tak hanya jadi sekadar ambisi dan beban jangka panjang?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas bersama Peneliti CORE Indonesia Azhar Syahida dan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur Mareta Sari.
Background
Beras Oplosan Rugikan Masyarakat, Siapa Tanggung Jawab?

Beras Oplosan Rugikan Masyarakat, Siapa Tanggung Jawab?

Ruang Publik

Kasus beras oplosan kini memasuki tahap penyidikan usai Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menemukan tindak pidana.Beras oplosan beredar tak hanya di pasar, bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tapi kualitas dan kuantitasnya tak sesuai yang dijanjikan. Kerugiannya bahkan ditaksir mencapai Rp100 triliun.Presiden Prabowo Subianto menegaskan, praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana.Kementerian Perdagangan menyatakan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat membeli beras oplosan berhak mengajukan ganti rugi. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) bahkan sudah membuka posko pengaduan bagi korban beras oplosan, baik melalui pusat bantuan maupun media sosial, dengan syarat ada struk pembelian.Lalu, pihak mana yang bisa dituntut mengganti kerugian masyarakat? Seperti apa mekanisme yang bisa ditempuh?Bagaimana pula peran kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat? Dan juga dorongan penuntasan kasusnya?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI M. Mufti Mubarok, lalu Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Johan Rosihan, dan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina.
Background
Cek Fakta: Video Bernarasi Tentara Israel Dukung Kemerdekaan Papua?

Cek Fakta: Video Bernarasi Tentara Israel Dukung Kemerdekaan Papua?

Cek Fakta

Inilah top three hoax of the week pilihan yang beredar mulai dari tanggal Periode 18 - 24 Jul 2025. Ini hasil periksa fakta dengan tingkat engagement paling tinggi pada akun Twitter/X @TurnBackHoax bareng Aribowo Sasmito, Co-Founder dan Fact-Check Specialist Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo). 3. Tautan soal Pendaftaran Lowongan Kerja Le Minerale 2. Video Bernarasi Kapal Tanker Terbakar karena Iran Melarang Selat Hormuz untuk Dilewati 1. Video Bernarasi Tentara Israel Dukung Kemerdekaan Papua
Background
Strategi Meraih Beasiswa

Strategi Meraih Beasiswa

Perspektif Baru

Kuliah di luar negeri menjadi impian bagi banyak orang. Dalam hal ini Beasiswa menjadi salah satu solusi bagi Anda yang ingin kuliah di luar negeri tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar. Apalagi, kini banyak lembaga yang menawarkan beasiswa kuliah di luar negeri, baik dari pemerintah, swasta, maupun organisasi non-pemerintah.Meski saat ini mudah dalam memperoleh informasi beasiswa, tetap dibutuhkan tips jitu dan perencanaan yang matang untuk mendapatkannya. Lalu, bagaimana strategi agar kita mendapatkan beasiswa kuliah di luar negeri?Shaskia Herida Putri, penerima beasiswa Fulbright ke Amerika Serikat pada 2021, berbagi perspektif mengenai strategi mendapatkan beasiswa. Simak pemaparan lengkapnya hanya di Podcast Perspektif Baru.
Background
Tarif Trump Ditukar Data Pribadi, Apa Risikonya?

Tarif Trump Ditukar Data Pribadi, Apa Risikonya?

Ruang Publik

Publik ramai mempertanyakan syarat transfer data pribadi warga Indonesia sebagai bagian kesepakatan penurunan tarif Trump menjadi 19 persen. Apakah artinya Amerika Serikat nantinya bisa mengakses dan mengelola data pribadi kita? Transfer data pribadi ini demi menghapus hambatan perdagangan digital antara dua negara. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengklaim transfer data mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hal itu juga dilakukan dengan negara lain, termasuk Eropa. Jika kita buka Pasal 56 UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), disebutkan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dengan Indonesia. Masalahnya, Amerika Serikat tidak memiliki undang-undang yang spesifik dan komprehensif tentang pelindungan data pribadi. Berbeda dengan Uni Eropa yang sudah menerapkan General Data Protection Regulation (GDPR), kebijakan yang menjadi rujukan penyusunan UU PDP. Seperti apa proses transfer data pribadi dijalankan? Apa risiko yang harus diwaspadai? Bagaimana dampak jangka panjangnya bagi upaya perlindungan data pribadi? Di Ruang Publik KBR kita akan bahas bersama Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi dan Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana.
Background
LEAP: Leader Kudu Paham Cara Jualan

LEAP: Leader Kudu Paham Cara Jualan

Uang Bicara

Jadi leader tuh kayaknya enak ya, keren, tinggal nyuruh and mrentah, trus nagih laporan. Tapi, di balik itu, leader nanggung tugas berat, soalnya nasib organisasi, Lembaga, atau perusahaan berada di tangannya. Dia harus bisa bikin keputusan tepat, juga mikirin strategi bisnis yang berkelanjutan.Nah, pekan lalu, topik ini diobrolin di Uang Bicara bareng expert dari Leadership and Entrepreneurship Acceleration Programme (LEAP). LEAP dirancang untuk para leader supaya bisa mengembangkan bisnisnya ke next level.Insight apa aja sih yang bisa kamu dapet:1. Bagaimana cara marketing yang relevan?2. Leadership ini skill untuk siapa aja?3. Bagaimana kurikulum LEAP menjawab kebutuhan para leader?Leadership and Entrepreneurship Acceleration Programme (LEAP) ini pertama kali membuka partisipan dari Indonesia, dan menawarkan atmosfer belajar di kampus Universitas Oxford di Inggris.Kalau kamu tertarik, sila kontak Dokter Aina ‪(+6012-9810978‬)/ ainasommohd@gmail.com.
Background
Akhiri Praktik Perdagangan Anak!

Akhiri Praktik Perdagangan Anak!

Ruang Publik

Kasus penjualan bayi ke Singapura membuat geger masyarakat. Ada puluhan bayi yang diperdagangkan lintas negara yang diduga kuat dioperasikan oleh sindikat internasional. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.Namun, perkara ini dinilai masih jauh dari tuntas, sebab jejaring pelaku belum seluruhnya terungkap. Muncul pula desakan agar polisi menelusuri dugaan keterlibatan aparat pemerintah.Kasus ini menambah daftar panjang kasus-kasus perdagangan orang yang masif beberapa tahun terakhir. Bayi dan anak-anak turut jadi korban. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 431 kasus perdagangan anak terjadi pada 2024.Mengapa kejahatan perdagangan anak dan bayi sulit diberantas? Apa saja kendalanya? Bagaimana nasib anak-anak yang diperdagangkan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas bersama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Rahmayanti dan Child Protection & Child Rights Governance Technical Advisor Save the Children Indonesia Bagus Wicaksono.
Background
Kartu Janda Jakarta, Solusi atau Diskriminasi?

Kartu Janda Jakarta, Solusi atau Diskriminasi?

Ruang Publik

Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan pemprov membuat program Kartu Janda Jakarta (KJJ). Ini masuk program bansos untuk perempuan berstatus janda yang memenuhi sejumlah kriteria. KJJ hanya diperuntukkan bagi mereka yang tidak bekerja berusia 45-60 tahun, ibu rumah tangga, suami meninggal dunia, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Usulan itu direspons dengan berbagai catatan. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) misalnya, menekankan, sasaran bansos mestinya kelompok perempuan berpenghasilan rendah tanpa memandang status perkawinan. KJJ dinilai berpotensi mempertebal stigma dan diskriminasi.Seperti apa penjelasannya? Apakah program ini layak ditindaklanjuti?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas bersama Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Margareth Robin, Sekretaris Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian S.H, M.H, dan Staf Kampanye Solidaritas Perempuan Mareta.
Background
Revisi UU HAM, Menguatkan atau Melemahkan?

Revisi UU HAM, Menguatkan atau Melemahkan?

Ruang Publik

Revisi Undang-Undang HAM kini masuk Prolegnas DPR 2025–2029. Menteri HAM Natalius Pigai menilai UU lama tak lagi relevan, dengan perkembangan isu HAM yang belum sepenuhnya terakomodasi.Sekitar 60% Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah disusun, termasuk usulan kontroversial seperti peleburan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KKR menjadi satu lembaga. Ada juga wacana perluasan kategori pelanggaran HAM.Meski disebut sebagai masukan pakar, koalisi masyarakat sipil menilai revisi ini justru berpotensi melemahkan perlindungan HAM.Selengkapnya simak pembahasan di Ruang Publik KBR bersama Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya, dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2017-2022 Ahmad Taufan Damanik.
Background
Risiko di Balik Karpet Merah untuk Rumah Sakit Asing

Risiko di Balik Karpet Merah untuk Rumah Sakit Asing

Ruang Publik

Kebijakan pemerintah memberi karpet merah bagi rumah sakit asing untuk beroperasi di Indonesia, mengundang berbagai pertanyaan dan keraguan. Apakah ini solusi efektif menekan jumlah WNI yang berobat ke luar negeri atau berwisata medis? Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyebut tiap tahun 1 juta WNI memilih mencari penanganan medis di negara lain. Ini menyebabkan kebocoran devisa sebesar Rp200 triliun. Bagaimana memastikan tujuan mengurangi kerugian negara itu tercapai dengan mengundang rumah sakit asing masuk Indonesia?Pemerintah juga bilang kehadiran rumah sakit asing bakal memacu perbaikan layanan Kesehatan di rumah sakit lokal. Sudah bukan rahasia lagi, wisata medis diminati warga RI karena ketidakpuasan terhadap layanan kesehatan di negeri sendiri. Singapura, Malaysia, dan Jepang menjadi destinasi wisata medis favorit karena menawarkan layanan kesehatan yang lebih baik.Apakah masuknya rumah sakit asing menjamin kualitas layanan rumah sakit lokal bakal meningkat? Bagaimana hal itu dicapai? Apa skenario terburuk yang harus diwaspadai jika cita-cita tersebut gagal terwujud? Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago, dan Pakar Kesehatan Global dari Griffith University Australia dan YARSI Dr. Dicky Budiman, Ph.D.
advertisementadvertisement
Loading...
Serial
Mengangkat topik-topik tertentu secara mendalam dan berkesinambungan. Disajikan dalam beberapa episode, setiap serial disusun dengan alur yang terstruktur dan narasi yang kuat, agar pembaca bisa mengikuti ceritanya dengan mudah dan memahami konteks di balik setiap isu.
advertisementadvertisement